hiliw sobat pintar welcome to GILANG blog

Selasa, 04 Februari 2020

Pengertian DEMOKRASI

Hallo sobat pintar nih kali ini Gilang akan membagi informasi untuk mata pelajaran PPKn yaitu tentang demokrasi mari di simak ya


PENGERTIAN DEMOKRASI : Prinsip dan Sejarah


Pengertian Demokrasi – Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, e politik.
Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif. Peran serta itu bisa diwakilkan atau secara langsung dalam perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang. Setiap ahli memiliki penafsiran tersendiri terhadap demokrasi. Meskipun bermuara pada tujuan yang sama.
Abraham Lincoln berpendapat kalau demokrasi merupakan sistem pemerintahan, yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan bagi Charles Costello, demokrasi termasuk sistem sosial dan politik, yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum. Demi melindungi hak selruuh warga negara.

SEJARAH DEMOKRASI 
Sistem demokrasi mulai diterapkan sejak zaman Yunani kuno. Dengan sistem ini, maka rakyat bisa terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, menyangkut keberlangsungan sebuah negara. Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan para rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut.
Tentunya dengan cakupan wilayah sangat luas, dengan jumlah penduduk hingga 250 juta, sistem tersebut sudah tidak relevan untuk diterapkan. Sehingga rakyat tidak mungkin lagi secara langsung terlibat dalam setiap keputusan pemerintah.
Oleh karena itu terbentuklah seperti sekarang, dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai perpanjangan tangan dari aspirasi rakyat. Kondisi itu memunculkan istilah demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi terpimpin di era pemerintahan Soekarno. Sedangkan demokrasi pancasila diusung pada masa pemerintahan Soeharto. Hingga era reformasi, negara kita masih menganut sistem demokrasi pancasila. Sejarah singkat demokrasi ini harus dipahami setiap warga negara.
Namun pada masa reformasi ini, Indonesia mulai mengarah pada arti demokrasi yang sebenarnya. Karena sudah bisa melangsungkan pemilihan presiden, anggota legeslatif, dan kepala daerah secara langsung. Perubahan status wilayah dan pemekaran daerah juga diberikan pemerintah pusat. Demi menjawab seluruh keinginan dan aspirasi rakyat.
Sistem pemerintahan yang semakin adil bisa dirasakan, setelah penerapan demokrasi sekarang ini. Rakyat berperan aktif dalam memilih wakil, dan para pemimpinnya secara leluasa. Harapannya keadilan dan kesejahteraan bisa dirasakan oleh setiap warga Indonesia

2.PRINSIP DEMOKRASI 
Setidaknya terdapat tujuh hal dalam prinsip demokrasi, seperti penjelasan singkat berikut ini.
  1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Prinsip ini terkait dengan UUD (Undang-undang Dasar) atau semua hukum yang ditetapkan. Konstitusi dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara. Fungsinya sebagai pembatas kewenangan pemerintah, dan bisa memenuhi hak rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari penguasa.
  1. Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak bisa campur tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan menganut peradilan bebas. Netralitas sangat diperlukan, sehingga bisa melihat permasalahan dengan tepat dan jernih. Sehingga hakim mampu bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan. Kemudian menentukan keputusan yang adil dalam setiap perkara yang ditanganinya.
  1. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Setiap warga negara bebas untuk membentuk organisasi atau berserikat. sekaligus tidak membatasi haknya untuk mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat itu tentunya harus disampaikan dengan bijak.
  1. Pergantian pemerintahan secara berkala
Agar kekuasaan tidak disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian pemerintahan dengan berkala. Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Pemilihan umum harus digelar dengan jujur dan adil. Dengan harapan bisa menemukan pemimpin yang bisa diandalkan.
  1. penegakan hukum, dan kedudukan sama setiap rakyat di mata hukum
Kebenaran dan keadilan tidak akan tercipta tanpa penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh pandang bulu atau berat sebelah. Oleh karena setiap warga negara memiliki keduduka yang sama di depan hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan hukuman tegas.
  1. Jaminan atas Hak Asasi Manusia
Sistem demokrasi dikatakan berhasil diterapkan, kalau dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena hak dasar ini adalah hak setiap manusia. Sehingga negara juga harus menghargainya, dengan tidak pernah melakukan pelanggaran HAM.
  1. Kebebasan Pers
Pers menjadi media penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga bisa memberikan kritik dan saran kepada pemerintah sebagai pemuat kebijakan publik. Fungsi lainnya adalah sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga terjalin komunikasi antara rakyat dan pemerintah.


1 komentar: